Hati-hati Memasang Foto di Blog (?)
EHM…, LAGI-SOAL RANJAU: PEMUATAN WAJAH HARUS SEIZIN PEMILIK.
Foto nenek melamun di pasar. Foto bocah meringis penggembala kambing. Foto kerumunan berebut barang diskonan di toko. Aha! Menarik untuk diblogkan. Foto jepretan sendiri, bukan membajak karya orang lagi. Lihat misalnya jepretan si Earth.
Atas nama pasal minat insani foto-foto macam itu tak hanya menghibur melainkan juga mengantarkan kepada perenungan tentang kehidupan (ciehhhh…)
Saya sering memuat foto orang di blog saya, baik di tempat lama maupun yang sekarang. Malah pekan lalu, menjelang tengah malam, saya memotret beberapa pedagang kakilima di Cawang, Jakarta Timur.
Anda juga memuat foto dalam blog Anda. Ada foto artis pujaan maupun artis mbencekno, ada foto teman tapi gimana maupun bekas mesra tapi bisa diperkawan. Eh, nanti dulu. Amankah?
Tampaknya ini ranjau dalam ngeblog. Jika merujuk UU tentang Hak Cipta (pasal 20), publikasi foto seseorang atau lebih harus minta izin orang yang terfoto. Kalau yang kita foto sepuluh orang maka kita harus beroleh izin dari kesepuluh pemilik wajah itu.
Bagaimana dengan rumusan ruang publik dan privat yang menjadi lokasi penjepretan? Video dan foto konser di stadion yang Anda bikin di tengah larangan manajemen si artis dan promotornya, lalu Anda siarkan di blog, itu melanggar hukum. Kalau cuma di hard disk dan kartu memori, belum menjadi masalah.
Tentu itu di luar kenyataan bahwa bootleg ada penggemarnya. Lebih penting lagi, HaKI (Hak atas Karya Cipta) tak membedakan apakah blog kita itu media arus besar atau independen-personal; tak menyoal menguntungkan atau malah buang duit; bahkan tak peduli foto artis atau orang biasa.
Akbar Tandjung, saat mengetuai Golkar, empat tahun lalu pernah memenangi perkara. Seorang penulis membuat buku, berbahan kliping media, tentang kasus korupsi Bulogate. Yang Akbar persoalkan bukan isi buku melainkan pemuatan fotonya di sampul tanpa seizin darinya. Si penulis mendapatkan foto si tokoh publik dari Antara dan memuatnya dengan izin.
Bagaimana dengan foto berita yang diwartakan oleh koran dan majalah? Secara hukum pihak yang dirugikan boleh memerkarakan, tapi hasilnya tergantung sidang pengadilan.
Selama ini, dalam blog, yang terjadi adalah saling pengertian. Saya bertemu Didats dan Andry, juga Fahmi, oh ya tentu Lusi, lalu memotretnya. Kemudian foto mereka nongol di blog saya. Mereka tenang (belum tentu hepi sih), padahal saya tak memegang bukti kuat sudah minta izin. Padahal lagi, ahli waris mereka pun berhak menuntut.
Bagaimana dengan foto yang ada di masing-masing blog? Secara teoritis pemiliknya boleh keberatan, bahkan protes maupun memerkarakan, kalau fotonya saya angkut. Bukan soal niat saya baik, yaitu ikut membagikan kebahagiaan (misalnya dulu, Didats di pantai hahaha, eh kok haha, maaf Dats!), melainkan ada atau tidak izin dari pemilik hak atas karya cipta, termasuk dari (para) pemilik wajah.
Bagaimana dengan gravatar, favicon, dan pasfoto di Technorati? Saya tak tahu. Bisa saja kita bilang itu memang maunya si pemilik wajah, yang menyediakan diri untuk diangkut oleh browser. Tapi apa ya cuma itu masalahnya?
Tentu, nyuwun sewu, mohon ampun, ahli waris dari Pak Tua yang fotonya saya mainkan untuk identitas lama itu juga berhak menggugat. Begitu pula seorang ibu penjual buah di Cawang dan ahli warisnya yang saya potret malam itu.
Bloggers yang melek hukum mungkin bisa mencerahkan saya dan Anda. Bloggers yang bijak dalam soal etika mungkin bisa membantu kita.
Barangkali Andalah orangnya. Silakan lho. Please, sumangga…
Di luar soal jawaban Anda yang saya nantikan, inilah alasan saya mengapa menulis ini dan “Blog ini bukan Halaman Jurnalistik“. Ketika saya masih menjadi si orang lain, rasanya aneh kalau menulis beginian (pernah sih soal HaKi saya singgung), karena seolah mengajak orang lain terbuka dan bertanggung jawab tapi saya masih menjadi si alias (bedakan dengan anonim) yang ngumpet.
Lah, kok ngeblog ada ranjaunya yak? Nggak fun lagi nih. Begitu mungkin kata Anda.
Apapun yang menyangkut pernyataan pendapat kepada publik memang berisiko.
Antyo Rentjoko. Pondokgede - Jakarta PP. Ngeblog setiap sempat dan ingat tanpa mengenal tenggat. Tidak menolak sumbangan uang asal tanpa syarat. :)
Blog ini dan blog lainnya teragregasikan di antyo.rentjoko.net.
Message from publisher
Tentang blogombal.com, itu tidak ada hubungannya dengan saya. :)
antyo.rentjoko.net- Setelah Dibuka February 11, 2012Oh kepiting asap. Sedap sekali. Kalau kepiting Asep mah bikinan si mamang. Nama kedai sari laut mengingatkan kepada kolesterol: HDL. Permalink | Leave a comment » […]postyorous menerous »»»
- Setelah Dibuka February 11, 2012
Cicitcuit!- waaa ada @PamanTyo di #JMR2012 http://t.co/shFojsWC http://t.co/RhkskxFC February 10, 2012 enricoha (enrico halim)
- mestinya sebagai menkes ya fontal sama rokok. aspek ekonomis itu urusannya menteri perindustrian. ~ @PamanTyo February 10, 2012 cho_ro (Pernah Move On)
Recent Posts
- Mode, Modis, Modiste
- Anda Nanti Memilih Siapa?
- Data Rekaman Musik Indonesia: Perlukah? Pentingkah?
- Foke dalam Biennale Jakarta
- Semoga Serbabaiklah Semuanya
- Jual-Beli Ijazah Palsu
- Salah Sendiri Kenapa Ndak Bisa Basa Énggris! :(
- Mencari Zebra di Zebra Cross
- Nyanyian dari Dapur
- Semangat Startup, Kelambanan si Mapan, Kebebalan Karyawan
- Apa Kabar Bloggers Indonesia?
- Masker Jakarta
- Pemomong Anak dan Keluarga Muda
- Blog Foto yang Bertutur
- Orang Tua Ngebom Tembok
Archives
Random Posts
Cukup Satu Souad
October 29, 2006 by AntyoKISAH NYATA YANG MENYENTUH, MENGGUGAH, MENGGUGAT.
“Untung, aku nggak terlahir di negeri seperti itu,” kata Day, anak saya, si pemilik buku. Itu dia katakan ketika saya belum membaca buku yang dia pilih bulan lalu.
Souad, sang penutur, hidup dalam keluarga yang menganggap sapi dan domba lebih berharga ketimbang anak perempuan. Bukan hanya keluarganya. Puaknya [...]
Recent Comments
pasang iklan baris gratis tanpa daftar» artikelnya bagus,,,thank’ s ya , salam kenal & bai yang mau Pasang Iklan Baris Gratis | Pasang Iklan Online
pasang iklan baris gratis tanpa daftar» artikelnya bagus,,,thank’ s ya , salam kenal & bai yang mau Pasang Iklan Baris Gratis | Pasang Iklan Online
pasang iklan baris gratis tanpa daftar» artikelnya bagus,,,thank’ s ya , salam kenal & bai yang mau Pasang Iklan Baris Gratis | Pasang Iklan Online
pasang iklan baris gratis tanpa daftar» artikelnya bagus,,,thank’ s ya , salam kenal & bai yang mau Pasang Iklan Baris Gratis | Pasang Iklan Online
pasang iklan baris gratis tanpa daftar» artikelnya bagus,,,thank’ s ya , salam kenal & bai yang mau Pasang Iklan Baris Gratis | Pasang Iklan Online
Recent Trackbacks
- Elsaelsi's Blog: Menelusuri Perjalanan Sebuah Award ala Narablog
- Kaget Net: Membuang Cat Di Atas Aspal
- gak daftar, gak kursus, tapi dapat Sertifikat: Iwan Abdurrahman
- Kepingan Kakap Paling Pojok: Polisi Tidur
- NGENDONESIA: Yang Namanya Korupsi
Categories
- Advertorial (3)
- Keluarga (44)
- Komedi Indonesia (132)
- Lihat Baca Dengar (87)
- Maklumat (11)
- Ngeblog (27)
- Pekerjaan (4)
- Personal (101)
- Selingan (124)
- Umum (398)
Ebook Tipis
![Blogombal [√]](http://blogombal.org/wp-content/uploads/2010/11/blogombal-java691.png)





[...] boleh dan (mungkin) tidak boleh. Tapi kayaknya itu kurang jelas bagi awam. Makanya ada blog yang mencoba mengingatkan — tapi si blogger itu sendiri terus saja memotret orang. Persoalan kita, semua bloggers, [...]
waaah…si earth gak bisa dibuka di tempat saya
saya biasanya majang foto kopdar yang sebelumnya sudah minta ijin dulu dari ybs. saya jarang majang foto orang lain tanpa seijin mereka. biasanya malah foto saya sendiri yang dipajang. gak ada yang protes. :P
[...] *) Sebuah pengulangan dari post lawas [...]
Pak akbar tanjung agak geram karena fotonya dimuat dalam perkara bulogate, coba kalo foto dimuat dalam acara launching dagdigdug di taman menteng kemarin, pasti beliau dengan senang hati memberikan senyumnya yang khas seperti ini :)
[...] Hati-hati Memasang Foto di Blog (?) by BlogOmbal [...]
ini aang ngirim komentar gimana diterima disana ayooo
Kalo pasang photo binatang ?
hy lam semuanya
duh..susyah ya mo pasang foto aja. bener2 prinsip birokrasi di indo deh -kalo bisa dipersulit, kenapa dipermudah- ?? hehehe
walaaah…diblog saya paling banyak foto orang lain ketimbang foto saya…
Saya mau minta izin ngelink ini paman…
pertama bukak, secuil senyum langsung tersemburat dari bibirku…kayaknya ayah dari dua putri dan suami dari satu istri ini cukup cuek dan apa adanya.salam kenal aja.
tetep sahadja ik tijada mahoe itoe boewat mbeliin hak tjipta…hidoep bebaaaaaaaaasss..!!
waduhhh… untung kemarin mo motret peternakan ayam nggak jadi…
salam kenal
waduhhh… untung kemarin mo peternakan ayam nggak jadi…
salam kenal
coba liat blog baru saya lewat link ini. apa perlu saya minta ijin ke tukang tahu, tukang air nira, tukang es campur? yang penting niatnya deh. kita nggak punya niat buruk, kok. hehehehe…
wa…bole graties sahadja ah, pasal djikalaw terlaloe bakoe samah itoe oekoem, bole tijada madjoe inih doenija blog poen….
dengan ini saya minta ijin pasang fotonya paman tyo di blog saya
*tinggal 2 blogger lagi nih yang belum*
Foto yang dipublikasikan hanya untuk kepentingan nonkomersial memang bebas izin, asalkan sumber foto dituliskan. Artinya foto nonkomersial adalah foto yang dimanfaatkan untuk kalangan sendiri. Diblog kalangan sendiri lebih sempit lagi pengertiannya karena hanya untuk si blogger. Namun, diblog ternyata ada pembaca lain. Nah, pembaca lain inilah yang dikategorikan sebagai pembaca di luar blog. Apakah ada keuntungan yang diperoleh dari pembaca lain ini? Selama si blogger tidak mendapatkan vitamin D alias Duit, selama itu pula statusnya nonkomersial. Artinya, foto yang dipublikasikan tidak untuk diperjualbelikan yang mendatangkan keuntungan bagi si blogger. Oleh karena itu, dasar hukumnya tetap sah tanpa tindakan pidana. Akan tetapi, foto mana yang mau diambil? Saya hanya merekomendasikan foto yang berafiliasi di google dari blogspot misalnya. Itu masuk kategori non-izin. (Meski sekecil apa pun bentuk publikasi, etikanya izin diperlukan!)
Hal lain lagi, kalau foto yang diambil oleh si blogger membuat objek foto gerah, bisa dikirimkan keberatan. Adakah wadahnya? Ada, misalnya via komentar atau kolom chatbox. Ibaratnya kolom itu bagi saya diperlakukan sebagai hak jawab. Lalu si blogger bisa menghapus foto yang terpampang di blog yang dianggap merugikan obyek fotonya.
Akan tetapi, ada hal lain yang bisa diseminarkan untuk memperkuat isi pernyataan hukum-menghukum foto yang diambil itu. Saya pun masih belajar soal kekuatan hukumnya yang tepat!
nanti susah nih nyari objek photo yang bisa/boleh candid
Watricht ! Bole tjilaka toelen djikalaw inih djahadi mas’alah dikela kamoedijan ari poen. Pasal ik banja moewat itoe gambar en photo tjomotan asal darih itoe mbah goegel poen…matjem manah itoe ? Bole djadi sasaran toewan fiskaal en dikassie djeblos ka boei djahadi orang rante di boven digoel-tanamera ntaran…..Godverdomme zig !!1
gimana kalo video?
di blog saya banyak video, tapi video keponakan :D