Rasa Keadilan dan Soal Komunikasi dalam Kasus Ibu Prita Mulyasari
KETIKA MENGELUH PUN DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.

Maka sampai hari ini, sudah hampir tiga minggu ibu itu berada di penjara. Dia jauh dari kedua anaknya, yang sulung berumur tiga tahun, yang bungsu masih setahun tiga bulan dan membutuhkan ASI. Demi hukum?
Baiklah, kalau itu demi hukum, demi pasal, demi ayat, apalagi Prita Mulyawati, ibu itu, diperkarakan secara perdata dan pidana, dengan sangkaan pencemaran nama baik. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Saya bukan ahli hukum. Namun sebagai warga negara, sebagai sesama pengguna internet, sebagai ayah yang memahami kerepotan tiadanya ASI bagi si kecil, tiadanya buaian bunda, izinkanlah saya bicara.
Saya paham, setiap surat keluhan tentang sebuah layanan, baik gratis maupun berbayar, memang negatif bagi bagi si penyedia layanan. Merugikan. Boleh juga ditafsir sebagai bentuk pencemaran.
Padahal itu hanya keluhan. Hanya rasan-rasan. Tentu sepihak. Saya katakan hanya keluhan karena Prita tak menggugat.
Dalam hal ini, bagi saya, reaksi Rumah Sakit Omni International di Alam Sutera, Tangerang, itu berlebihan. Ibaratnya dia langsung menggebuk pada kesempatan pertama.
Secara hukum memang dimungkinkan. Dari sisi kesempatan memang lebih mengizinkan. Bagaimanapun sebuah korporat tetap lebih kuat daripada individu, apalagi jika individu itu orang biasa, bukan orang yang terlembagakan. Korporat lebih berdaya.
Saya tak membahas surat Prita yang sudah diketahui banyak orang. Yang ingin saya bahas, tepatnya ingin saya ketahui, adalah sudahkah Omni menggunakan pendekatan yang lebih semanak, lebih manusiawi, untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi, dengan saling mendengar, sehingga persoalan bisa diurai dan dijernihkan?
Saya bukan juragan. Tetapi benak dan hati saya, jika dalam posisi yang menjadi sasaran keluhan, akan memilih komunikasi. Jika saya bersalah saya minta maaf. Setelah masalah disepakati usai, saya (dan mungkin pihak yang mengeluh) akan membuat pernyataan.
Cara ini dari segi nalar, yakni biaya, jelas lebih murah — tak perlu mengerahkan tim legal dan pasang iklan. Dari sisi hati, juga lebih enteng, takkan mengganggu tidur.
Langkah ofensif — memperkarakan pada kesempatan pertama — dengan lawan pihak yang lebih lemah, hanya menambahi PR. Ya PR pekerjaan rumah, ya PR public relations (termasuk internal).
Misalkan saya juragan, saya harus meyakinkan semua karyawan sebisanya bahwa langkah kumpeni saya itu sudah benar. Mungkin saya juga akan habis-habisan meyakinkan karyawan saya bahwa periuk nasi mereka terancam. Saya juga akan meminta dukungan para pemegang saham secara pol-polan bahwa langkah hukum ini semata agar investasi mereka aman…
Kepada masyarakat saya harus melakukan serangkaian upaya untuk membuat mereka paham, menoleransi, bahkan mendukung, bahwa langkah hukum saya itu tepat, pun edukatif agar orang tak sembarangan mengeluh secara terbuka.
Ujung-ujungnya biaya. Capek. Lain halnya jika saya mengidap keasyikan bertarung, termasuk menghajar yang lemah, sehingga keluar biaya banyak pun bukan masalah.
Bagaimana pun yang namanya lembaga dan sistem tak sepenuhnya sebongkah mesin robotik raksasa tanpa rasa. Setiap pebisnis tahu itu, apalagi jika berurusan dengan orang luar. Setiap pebisnis, apalagi yang berkumpeni besar, juga sadar bahwa dalam kasus tertentu sentimen khalayak tidak berpihak kepadanya — dan kadang tak ada urusannya dengan salah maupun benar.
Keteguhan diri, keyakinan yang sangat terhadap pegangan diri, boleh saja menjadi milik setiap juragan. Namun haruskah itu dengan portofolio berupa penyengsaraan lawan yang tak setimpal?
Lawan itu seorang ibu dari dua anak, padahal yang terkecil masih harus disusui. Seorang ibu yang selazimnya orang modern hari ini berkeluh kesan melalui e-mail tetapi gara-gara itu harus diperkarakan secara perdata dan pidana. Seorang ibu yang sadar haknya sebagai konsumen tetapi mengalami kriminalisasi, diposisikan sebagai penjahat.
Untuk Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puandida Nugroho, ibu kalian bukan penjahat. Untuk Pak Andri Nugroho, istri Anda hanya menggunakan haknya sebagai konsumen dan haknya sebagai warga negara beradab untuk bicara.
© Foto: diambil dari Facebook
+ Silakan ambil banner dari IbuPrita.suatuhari.com

65 Responses to Rasa Keadilan dan Soal Komunikasi dalam Kasus Ibu Prita Mulyasari
Leave a Reply Cancel reply
Antyo Rentjoko. Pondokgede - Jakarta PP. Ngeblog setiap sempat dan ingat tanpa mengenal tenggat. Tidak menolak sumbangan uang asal tanpa syarat. :)
Blog ini dan blog lainnya teragregasikan di antyo.rentjoko.net.
Message from publisher
Tentang blogombal.com, itu tidak ada hubungannya dengan saya. :)
antyo.rentjoko.net- Bersantap Bersama Mesin Jahit May 21, 2012Ada saja cara membangun suasana spasial kedai agar tetamu mendapatkan kesan mendalam. Misalnya ala modiste, dengan mesin jahit dan baju baru terpajang. Lho, bukannya kalau kita bertandang dan makan di tempat tetangga atau saudara yang pe... […]postyorous menerous »»»
- Bersantap Bersama Mesin Jahit May 21, 2012
Cicitcuit!- @PamanTyo Paman, kenapa di Crome blognya paman contains malware ya? May 24, 2012 metropulutan (Kom. Bloger Salatiga)
- @memethmeong banyak hal nggak terduga kok tentang pakdhe @mbilung | @imanbr @ndorokakung @pamantyo May 23, 2012 mbakdos (Agatha N. Ardhiati)
Recent Posts
- Sulit Sekali Memahami FPI
- Warga Boleh Menghukum Mati Pencuri?
- Topik Paling Menjemukan: Korupsi
- Tentang Anjing dan Dawam
- Kisah Dua Keluarga Kretek
- Tentang Mayat Nenek Menteng
- Musiknya Guruh
- Moerdiono & Poppy Dharsono: Asmara Sire & Non
- Sopir: Pelengkap Mobil
- Mode, Modis, Modiste
- Anda Nanti Memilih Siapa?
- Data Rekaman Musik Indonesia: Perlukah? Pentingkah?
- Foke dalam Biennale Jakarta
- Semoga Serbabaiklah Semuanya
- Jual-Beli Ijazah Palsu
Archives
Random Posts
Penyanyinya, bukan Lagunya
September 3, 2006 by AntyoKITA KADANG TERPUKAU OLEH SIAPA, BUKAN APA. BAGAIMANA DENGAN BLOG?
Dua fotografer kondang menganggap pencantuman nama pewarta foto dalam karya akan membantu penilaian. Sebagai juri mereka akan lebih terbantu untuk memahami apalah sebuah sudut bidik itu sengaja atau bukan.
Maaf, itu tadi penyimpulan yang bisa saja salah. Saya membacanya dalam sebuah milis. Salah satu posting [...]
Recent Comments
Romi Julio Rahman» sangat memukau sekali artikel anda
Eka» Jadi inget waktu masih kecil.. =( Sekarang udah jarang banget perahu othok2 ini.. hiks hiks.. =(
MY.O.Bz» ayo kunjungi situs kami yg akan memberi segala informasi yg anda butuhkan.. blog terdasyat di tahun 2012… yg paling penting akan diajarkan bagaimana mencari uang dengan blogspot secara GRATIS!! sekali lagi GRATIS!! kunjungi dan buktikan situs kami.. anda bisa mencotoh bagaimana...
obat alami jantung» bagus sekali artikelnya pak , semoga artikelnya bermanfaat bagi semua orang dan berguna :) sukses selalu iyah pak .
motorselow» wah memang mereka kepalanya sudah dari batu. gitu juga hatinya. ngatasin nya ya dengan air dari kehangatan kita
Recent Trackbacks
- agcgoblog.info: Mainan Jadul,Perahu Kaleng Othok-othok
- Blogombal [√]: Menuju Kesempurnaan — Hayah!
- Blogombal [√]: Menuju Kesempurnaan — Hayah!
- http://www.8count.ca/forums/profile.php?mode=viewprofile&u=591638: Go big or go home. Because it's true. What do...
- Elsaelsi's Blog: Menelusuri Perjalanan Sebuah Award ala Narablog
Categories
- Advertorial (3)
- Keluarga (44)
- Komedi Indonesia (134)
- Lihat Baca Dengar (91)
- Maklumat (11)
- Ngeblog (27)
- Pekerjaan (4)
- Personal (101)
- Selingan (124)
- Umum (401)
Ebook Tipis
![Blogombal [√]](http://blogombal.org/wp-content/uploads/2010/11/blogombal-java691.png)





bebaskan dia, jangan jadikan hukum hanya untuk yg kuat saja
[...] foto dari bloggombal.org [...]
Dilema hukum Indonesia ; Orang kecil selalu terkucil, orang tak kuasa selalu mudah kena denda dan penjara, orang tak berduit selalu terjepit !!!
Dimana Hatimu HUKUM KU ???
—
Hukum tak punya hati. Yang punya hati itu penegak hukum. :)
/tyo/
Udah banyak berita tentang ini dibaca..Kenapa baca di sini terharu lagi..brebes mili..
Saya usul..(kok usul di sini ya..?) Pelajar yg mau sekolah dokter harus melewati phychotes yg ketat, pilih pelajar terbaik intelektual dan kejiwaanya.. kemudian dibiayayi negara..Supaya nggak ngangsa cari balik modal nantinya… Mungkin nggak ya..??
—
Masalahnya bukan cuma itu, tapi lebih luas. Tapi yang mendasar kan tanggung jawab setiap pelaku usaha terhadap masyarakat.
/tyo/
sudah bebas kan yak? bukan tahanan kota lagi :)
bebaskan….
sebuah fakta menyedihkan, bahwa di negeri ini yang namanya KEADILAN masih merupakan IMPIAN bagi kebanyakan orang….
Semoga semuanya diselseikan dengan baik. dan penuh dengan keadilan
Yang penting…jangan karena kasus ini membungkam kita untuk berani berbicara kritis. aparat penegak hukum harus profesional dan harus melihat kasus ini dengan fikiran dan hati yang luas. Jangan picik…!
hehehehe problemnya soal gini nanti mengarah ke simpati-antipati terhadap ke yg kalah… saya pribadi prihatin dengan yg dialami saudari prita, tapi kesempatan lain orang akan manfaatin jadi martir jangan kasus ini dipake untuk mematikan UU ITE.
menurut saya sih tegakkan saja penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, carding dan lain sebagainya di negeri ini. soal kebebasan bersuara, lah katanya mo demokrasi, gitu aja kok udah takut pake dibatasi. ya ga pakde?
Sebelum menggebuk orang sebaiknya tanya dulu apakah ia mau digebuk?kalo gak mau, apa penyelesaiannya?begitu.
setau saya sudah ada dialog pak sebelumnya, tapi buntu. tapi lagi, sebelum berita ini begitu santer, saya pernah baca di sebuah web ttg tangerang ttg kasus ini, di situ juga saya menilai pihak omni bersikap arogan. mungkin seperti bahasa pakde, menggebuk pada kesempatan pertama.
Omni internasional mengaku berkelas internasional, tapi ternyata layanannya tidak sekelas internasional.
Padahal pasiennya wajib membayar mahal, tapi ternyata tidak berhak mengeluh untuk buruknya layanan yang diterima.
Seharusnya komplain pasien ditangani sebagai kritik membangun, bukan sebagai penjegal dan penyebab buruknya nama rs. Kalau layanannya baik, namanya juga akan wangi dengan sendirinya.
kapan Indonesia ini bisa majuuuu…
dasar geblek smua deh…
tegakkan keadilan… jelas2 ini cuma
sbuah keluhan.. bukan fitnah! goblok!
bebaskan ibu Prita.. ayo kita dukung!
Bener2 parah sistem hukum kita