Anak Blog
paman tyo

PAMAN TYO. Antyo Rentjoko, Tyo, Masé. Ayah dari dua putri dan suami dari satu istri. Bermukim di Pondokgede, Jawa Barat. Gombalan terbit setiap sempat dan ingat, tanpa mengenal tenggat. » KONTAK



berbagi





google
yahoo
bing

Rasa Keadilan dan Soal Komunikasi dalam Kasus Ibu Prita Mulyasari

Selasa, 02 Juni 2009 @ 15:16 | Umum

KETIKA MENGELUH PUN DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.

Maka sampai hari ini, sudah hampir tiga minggu ibu itu berada di penjara. Dia jauh dari kedua anaknya, yang sulung berumur tiga tahun, yang bungsu masih setahun tiga bulan dan membutuhkan ASI. Demi hukum?

Baiklah, kalau itu demi hukum, demi pasal, demi ayat, apalagi Prita Mulyawati, ibu itu, diperkarakan secara perdata dan pidana, dengan sangkaan pencemaran nama baik. Dia masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Saya bukan ahli hukum. Namun sebagai warga negara, sebagai sesama pengguna internet, sebagai ayah yang memahami kerepotan tiadanya ASI bagi si kecil, tiadanya buaian bunda, izinkanlah saya bicara.

Saya paham, setiap surat keluhan tentang sebuah layanan, baik gratis maupun berbayar, memang negatif bagi bagi si penyedia layanan. Merugikan. Boleh juga ditafsir sebagai bentuk pencemaran.

Padahal itu hanya keluhan. Hanya rasan-rasan. Tentu sepihak. Saya katakan hanya keluhan karena Prita tak menggugat.

Dalam hal ini, bagi saya, reaksi Rumah Sakit Omni International di Alam Sutera, Tangerang, itu berlebihan. Ibaratnya dia langsung menggebuk pada kesempatan pertama.

Secara hukum memang dimungkinkan. Dari sisi kesempatan memang lebih mengizinkan. Bagaimanapun sebuah korporat tetap lebih kuat daripada individu, apalagi jika individu itu orang biasa, bukan orang yang terlembagakan. Korporat lebih berdaya.

Saya tak membahas surat Prita yang sudah diketahui banyak orang. Yang ingin saya bahas, tepatnya ingin saya ketahui, adalah sudahkah Omni menggunakan pendekatan yang lebih semanak, lebih manusiawi, untuk menyelesaikan masalah melalui komunikasi, dengan saling mendengar, sehingga persoalan bisa diurai dan dijernihkan?

Saya bukan juragan. Tetapi benak dan hati saya, jika dalam posisi yang menjadi sasaran keluhan, akan memilih komunikasi. Jika saya bersalah saya minta maaf. Setelah masalah disepakati usai, saya (dan mungkin pihak yang mengeluh) akan membuat pernyataan.

Cara ini dari segi nalar, yakni biaya, jelas lebih murah — tak perlu mengerahkan tim legal dan pasang iklan. Dari sisi hati, juga lebih enteng, takkan mengganggu tidur.

Langkah ofensif — memperkarakan pada kesempatan pertama — dengan lawan pihak yang lebih lemah, hanya menambahi PR. Ya PR pekerjaan rumah, ya PR public relations (termasuk internal).

Misalkan saya juragan, saya harus meyakinkan semua karyawan sebisanya bahwa langkah kumpeni saya itu sudah benar. Mungkin saya juga akan habis-habisan meyakinkan karyawan saya bahwa periuk nasi mereka terancam. Saya juga akan meminta dukungan para pemegang saham secara pol-polan bahwa langkah hukum ini semata agar investasi mereka aman…

Kepada masyarakat saya harus melakukan serangkaian upaya untuk membuat mereka paham, menoleransi, bahkan mendukung, bahwa langkah hukum saya itu tepat, pun edukatif agar orang tak sembarangan mengeluh secara terbuka.

Ujung-ujungnya biaya. Capek. Lain halnya jika saya mengidap keasyikan bertarung, termasuk menghajar yang lemah, sehingga keluar biaya banyak pun bukan masalah. 

Bagaimana pun yang namanya lembaga dan sistem tak sepenuhnya sebongkah mesin robotik raksasa tanpa rasa. Setiap pebisnis tahu itu, apalagi jika berurusan dengan orang luar. Setiap pebisnis, apalagi yang berkumpeni besar, juga sadar bahwa dalam kasus tertentu sentimen khalayak tidak berpihak kepadanya — dan kadang tak ada urusannya dengan salah maupun benar.

Keteguhan diri, keyakinan yang sangat terhadap pegangan diri, boleh saja menjadi milik setiap juragan. Namun haruskah itu dengan portofolio berupa penyengsaraan lawan yang tak setimpal?

Lawan itu seorang ibu dari dua anak, padahal yang terkecil masih harus disusui. Seorang ibu yang selazimnya orang modern hari ini berkeluh kesan melalui e-mail tetapi gara-gara itu harus diperkarakan secara perdata dan pidana. Seorang ibu yang sadar haknya sebagai konsumen tetapi mengalami kriminalisasi, diposisikan sebagai penjahat.

Untuk Khairan Ananta Nugroho dan Ranarya Puandida Nugroho, ibu kalian bukan penjahat. Untuk Pak Andri Nugroho, istri Anda hanya menggunakan haknya sebagai konsumen dan haknya sebagai warga negara beradab untuk bicara.

© Foto: diambil dari Facebook

+ Silakan ambil banner dari IbuPrita.suatuhari.com

Ada 63 komentar | trackback | Depan

#63

terapi anak | 15 06 2009 @ 15.45.30

Dilema hukum Indonesia ; Orang kecil selalu terkucil, orang tak kuasa selalu mudah kena denda dan penjara, orang tak berduit selalu terjepit !!!
Dimana Hatimu HUKUM KU ???

Hukum tak punya hati. Yang punya hati itu penegak hukum. :)
/tyo/


#62

Ilham S | 13 06 2009 @ 11.53.37

Udah banyak berita tentang ini dibaca..Kenapa baca di sini terharu lagi..brebes mili..

Saya usul..(kok usul di sini ya..?) Pelajar yg mau sekolah dokter harus melewati phychotes yg ketat, pilih pelajar terbaik intelektual dan kejiwaanya.. kemudian dibiayayi negara..Supaya nggak ngangsa cari balik modal nantinya… Mungkin nggak ya..??

Masalahnya bukan cuma itu, tapi lebih luas. Tapi yang mendasar kan tanggung jawab setiap pelaku usaha terhadap masyarakat.
/tyo/


#61

mpokb | 12 06 2009 @ 13.16.23

sudah bebas kan yak? bukan tahanan kota lagi :)


#60

nugi | 12 06 2009 @ 7.37.08

bebaskan….


#59

kangtris | 11 06 2009 @ 16.21.04

sebuah fakta menyedihkan, bahwa di negeri ini yang namanya KEADILAN masih merupakan IMPIAN bagi kebanyakan orang….


#58

adi dzikrullah | 11 06 2009 @ 16.06.12

Semoga semuanya diselseikan dengan baik. dan penuh dengan keadilan


#57

Rudy | 09 06 2009 @ 17.07.49

Yang penting…jangan karena kasus ini membungkam kita untuk berani berbicara kritis. aparat penegak hukum harus profesional dan harus melihat kasus ini dengan fikiran dan hati yang luas. Jangan picik…!


#56

Aa Nata | 09 06 2009 @ 7.26.20

hehehehe problemnya soal gini nanti mengarah ke simpati-antipati terhadap ke yg kalah… saya pribadi prihatin dengan yg dialami saudari prita, tapi kesempatan lain orang akan manfaatin jadi martir jangan kasus ini dipake untuk mematikan UU ITE.

menurut saya sih tegakkan saja penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, carding dan lain sebagainya di negeri ini. soal kebebasan bersuara, lah katanya mo demokrasi, gitu aja kok udah takut pake dibatasi. ya ga pakde?


#55

Day | 07 06 2009 @ 13.24.18

Sebelum menggebuk orang sebaiknya tanya dulu apakah ia mau digebuk?kalo gak mau, apa penyelesaiannya?begitu.


#54

winy | 05 06 2009 @ 22.03.49

setau saya sudah ada dialog pak sebelumnya, tapi buntu. tapi lagi, sebelum berita ini begitu santer, saya pernah baca di sebuah web ttg tangerang ttg kasus ini, di situ juga saya menilai pihak omni bersikap arogan. mungkin seperti bahasa pakde, menggebuk pada kesempatan pertama.


#53

mamadisini | 05 06 2009 @ 12.00.07

Omni internasional mengaku berkelas internasional, tapi ternyata layanannya tidak sekelas internasional.
Padahal pasiennya wajib membayar mahal, tapi ternyata tidak berhak mengeluh untuk buruknya layanan yang diterima.
Seharusnya komplain pasien ditangani sebagai kritik membangun, bukan sebagai penjegal dan penyebab buruknya nama rs. Kalau layanannya baik, namanya juga akan wangi dengan sendirinya.


#52

Latuminggi | 05 06 2009 @ 9.28.02

kapan Indonesia ini bisa majuuuu…
dasar geblek smua deh…
tegakkan keadilan… jelas2 ini cuma
sbuah keluhan.. bukan fitnah! goblok!
bebaskan ibu Prita.. ayo kita dukung!


#51

cipluk | 05 06 2009 @ 6.35.29

Bener2 parah sistem hukum kita


#50

kenz+ | 05 06 2009 @ 2.41.49

paman, saya ijin ambil gambar poster kuning ya :D

salam,
~penggemar berat
karya kreatif paman gombal


#49

frizzy | 04 06 2009 @ 23.06.14

Mari kita tegakkan hubungan komunikasi yang mendalam dan peningkatan pelayanan publik. Sehingga tidak ada lagi arogansi yang berlebihan dari pemilik pelayanan publik dalam hal ini adalah RS Omni, pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pihak lapas.
Semua sektor pelayanan publik ini harus direformasi total!!!
Tapi untuk saat ini yang terpenting adalah BEBASKAN PRITA MULYASARI dari segala tuntutan perdata maupun pidana. Dan BERIKAN KOMPENSASI atas penderitaan beliau ketika terjadi malpraktek dan telantarnya kedua buah hati dan suaminya.


#48

Investpanas | 04 06 2009 @ 22.54.03

memisahkan anak dari ibunya apapun alasannya itu nggak benar


#47

Ibunya Aria Gaung | 04 06 2009 @ 19.41.37

Alhamdulillah Prita dah pulang ya. Meskipun upaya hukumnya blm selesai jg. Jd males banget ke Omni. Pdh waktu surat Prita nyebar & aku baca, aku malah berpikir mungkin Prita aja lagi sial dan Omni ga salah. Tp skrg aku malah sebel bgt sm Omni. Huh. Malesbangetdotcom.


#46

justice in the dark | 04 06 2009 @ 13.48.56

hidup Prita……..
kalau bisa usut sampai ke biangnya ada apa ini kok Undang-undang buat maenan….


#45

Rusa Bawean™ | 04 06 2009 @ 12.58.17

ayo
LAWAN!!!


#44

paidjo | 04 06 2009 @ 12.55.08

Pakdhe …
Akhirnya Bu Prita bisa memeluk kembali dua buah hatinya…

Puji Tuhan…


#43

ebeSS | 04 06 2009 @ 11.58.21

bulan lalu untuk nyiapin posting, dari suatu blog ato semacamnya ( lupa, nggak apal, rasanya nggak penting ) saya baca sepintas di antara hutan halaman kata, multi media showbiz dengan uraian panjang lebar membingungkan! paling tidak menyadarkan saya bahwa showbiz yang biasanya live dan instan itu telah merasuk kuat ke multi media! akibatnya bila dulu tolok ukurnya hanya penjualan tiket, sekarang bisa omzet, oplag, rating dll. wah jangan2? pandangan sempit bad news good news jadi sangat mengancam. asal kita tetap pada HAM, maka tidak perlu mempertentangkan prita dan manohara! sekedar bertanya saja, peka mana media tv dengan para blogger? dua hari lalu ikutan ribut dengan para blogger pasang banner ini, eh kemaren banner ini banyak terlihat di tv tanpa jelas siapa yang mengusung? mungkin kalau metro tv menampilkan tikabanget, bukan raditya, akan jelas peranan blogger. he3, anggap saja itu rejekinya media. tapi lihat juga rcti mengundang manohara sekaligus mengkritik manohara lebih mengutamakan undangan wawancara tv-tv daripada lapor polisi! multi media showbiz dapat menjelaskan itu, peduli amat! ayo, tikabanget, momon, lawan!


#42

bangsari | 04 06 2009 @ 9.27.43

sebuah pledoi yang dahsyat sekali paman…


#41

Support Indonesia | 04 06 2009 @ 6.58.36

Blog hopping. Have a nice day :)


#40

Gunawan | 04 06 2009 @ 3.11.30

mas, poster kuningnya terlalu abstrak. Kurang membumi. Seperti membuat janji gombal. Sy lebih suka kita terus terang saja : BOIKOT RS OMNI INTERNATIONAL. titik. Biarkan kita (khususnya layanan publik) belajar banyak dari hal ini.


#39

galipasar | 03 06 2009 @ 22.46.57

saya rasa sah-sah saja pihak rumahsakit menggugat prita. dasar hukumnya ada, peradilan pun mengabulkan gugatan itu. mau pakai uang atau bukan itu bukan urusan kita selagi kita tidak tahu persis duduk persoalannya. sebuah konsekuensi bagi prita yang telah mempublish `curhat`-nya itu. jika memang prita bisa mempertanggungjawabkan isi surat itu, mengapa menurut saya prita terkesan seolah-olah pasrah saja? e tanya kenapa?


#38

pelintas | 03 06 2009 @ 22.11.12

MO komen apa ya,begitu bejubel yang mo keluar ah… PANCASILA,demokrasi,neo liberalism,ekonomi kerakyatan,pasar bebas,freedom of speech,kapitalisme ,HAM,UU ITE,PANCASILA,KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB,people power,hutang bejibun nyekik leher,kemiskinan,KETUHANAN YANG MAHA ESA,penegakan hukum …GILA ! hiruk pikuk banget tumpang tindih,Endonesah itu binatang apaan sih ?


#37

suci | 03 06 2009 @ 21.06.13

iya… padahal awalnya kan cuma imel yang dikirim ke temen nya kan… kayaknya yang nyebarin imel itu ke milis juga tuh gak bertanggungjawab…


#36

dita_disini | 03 06 2009 @ 19.58.53

jadi sekarang kita mau berbicara dan berpendapat saja sudah dilarang yah… kembali ke jaman penjajahan dulu donk…


#35

edratna | 03 06 2009 @ 18.45.35

Saya sedih paman, membayangkan kedua anak kecil tadi…..
Pernah ada RS Int’L yang dikritik melalui surat pembaca, yang dipilih adalah mengajak diskusi. Juga jika kritikan kepada Bank, PLN, Telkom dll.
Padahal dengan adanya gugatan, bisa menjadi bumerang pada instansi ybs.

Semoga Prita dan keluarganya diberikan kekuatan dan ketabahan.


#34

gareng | 03 06 2009 @ 18.07.27

Sukur deh beliau-nya udah di lepas dari penjara walau masih tahanan kota.


#33

annas | 03 06 2009 @ 16.59.42

Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!

salam,

Bakudara!!!


#32

Vha | 03 06 2009 @ 16.46.10

Woii…ktnya indonesia negara demokrasi,negara yg menjunjung tinggi hak individu,trmasuk hak mengeluarkan pendapat,so mana buktinya?????


#31

kaldera | 03 06 2009 @ 16.27.43

Rasa kemanusiaan itu memang perlu. Tetapi bijak memandang persoalan saya rasa tidak kalah perlunya untuk menegakkan kebenaran. Rasa kemanusiaan dan penghargaan kita akan setiap insan tidaklah harus menutupi kebenaran yang semestinya ditegakkan. Seorang dermawan yang sangat baik dimata masyarakat sekalipun, seandainya suatu saat terbukti korupsi akankah kita hanya memandang kedermawanannya saja? Segala sesuatu mestinya dipandang dengan lebih objective bukan? Saatnya kita belajar untuk lebih hati- hati dengan mulut kita, pikiran kita dan tindakan kita. Apakah semua itu bisa dipertanggungkawabkan , mengandung kebenaran dan tidak merugikan pihak tertentu. Di internet sekalipun…..
Saya ikut bersimpati dengan ibu Prita….
Tetapi saya rasa setiap dokter, paramedic, orang-orang kesehatan dan setiap bagian pelayanan kesehatan (medis). Disetiap bangun mereka selalu berharap dan berdoa untuk kesembuhan pasien/klien mereka, dan tidak akan merencanakan suatu kejahatan terhadap pasien/klien mereka. Ditengah bangsa yang tidak menghargai dan punya apresiasi yang baik terhadap profesi dan dedikasi mereka. Saya rasa moment ini adalah saatnya kebangkitan. Bangkit membuka pikiran setiap kita bahwa setiap tindakan medis memiliki rentetan aspek etika, keluhuran, dan kekuataan hukum. Bukan masalah sembuh atau tidak semata. Semuanya selalu diupayakan dengan etika, keilmuan terkini, ilmiah, dan aspek hukum yang kuat. Saatnya provider kesehatan medis bangkit membela diri dan bukan menjadi bulan-bulanan pihak-pihak tertentu yang mencari keuntungan. Saatnya bangsa ini aware bahwa banyak penyedia layanan kesehatan non medis yang menyumbang jutaan angka kesakitan dan kematian (morbidity/mortality) bagi masyarakat kita. Yang mungkin kita pura-pura tidak tahu dan membuat mereka tidak pernah tersentuh hukum. Saatnya pikiran digunakan dengan lebih nalar, beretika dan memiliki rasa kemanusiaan yang seimbang…
…..dan kebenaran ditegakkan.
Semoga ada banyak hikmah yang dapat kita ambil dari kasus ini…


#30

hoa binh | 03 06 2009 @ 14.45.22

…ngeri banget, orang curhat koq di penjara. saya ikut mendukung, BEBASKAN IBU PRITA MULYASARI! Apa Paman besok pagi juga ikutan ke PN Tangerang?


#29

Kreshna Iceheart | 03 06 2009 @ 13.21.01

Inilah akibat dari ekonomi pasar bebas yang kebablasan. Terlihat bahwa Indonesia mulai menganut politik right-wing konservatif pro-kapitalisme seperti di Amerika, dimana konsumen boleh diinjak-injak oleh perusahaan-perusahaan besar. Seperti di Amerika, freedom of speech dan kebebasan individu ditindas dan diinjak-injak demi kepentingan kapitalisme.

Seandainya gua tidak golput sekalipun, gua tidak sudi memilih Presiden dan Capres yang pro ekonomi pasar bebas.

Eropa dengan sistem ekonomi terkontrol berhasil melindungi kebebasan warga -nya dari penindasan kapitalisme. Sementara itu kebebasan individu sangat dijamin (left-wing liberal). Beda banget dengan Amerika. Amerika membuat gua jijik dan pingin muntah.

Pokoknya gua tidak mau memilih Presiden dan Capres yang pro-Amerika dan pro pasar bebas!


#28

bocah | 03 06 2009 @ 12.57.58

Jaman dahulu, plastik pembungkus obat biasanya diberi label “semoga lekas sembuh”. Tulisan itu merupakan pengakuan bahwa kesembuhan pasien bukan hanya karena obat nan manjur, alat medis modern dan canggih, atau para dokter pakar bin ahli. Namun adalah Dia “di atas sana” yang menjadi sumber kewarasan.
Betapa pentingnya “ketulusan” dalam merawat si sakit agar cepat sembuh. Kalau kita sakit (semoga Tuhan selalu memberi kewarasan), berobatlah ke dokter atau rumah sakit yang tulus dalam merawat pasiennya. Bukan rumah sakit yang arogan dan kemlinthi.


#27

qq | 03 06 2009 @ 11.39.52

Duh Paman, saya ketinggalan banget dengan berita mengenai ibu prita. Walaupun belum mudeng dengan permasalahannya, tapi semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik. Omni sebaiknya berbesar hati dengan kritik yang diterima dari Ibu Prita.


#26

Kulitintacetak | 03 06 2009 @ 9.50.13

Semoga Ibu Prita di berikan ketabahan dalam menghadapi cobaan … amiieen


#25

jarwadi | 03 06 2009 @ 9.29.34

Dengan menghangatnya media dan internet yang mengabarkan kasus dan solidaritas untuk ibu Prita, semoga bisa menjadi pelajaran untuk banyak pihak baik produsen maupun masyarakat konsumen.

Saya mencoba mengerti bahwa tindakan bodoh RS internasional itu telah mengakibatkan terkuburnya potensi untuk meraih lebih banyak costumer.

Sebagai RS yang melabeli ‘international’ pasti target market nya bukanlah orang orang awam yang tidak kritis


#24

Chic | 03 06 2009 @ 9.13.42

kayaknya kasus ini memang sengaja di blow up untuk mengukuhkan kembali pengekangan kebebasan berpendapat.

hukum yang aneh. huh!


#23

adi | 03 06 2009 @ 8.45.03

denger2 para birokrat depkominfo itu kebanyakan hsl transmigrasi dr deppen jmn dulu. maka itu ya gak heran kl hasilnya UU ITE yg kayak gini ini.
*eh nulis kayak gini jgn2 bisa dibui :D *


#22

sawung | 03 06 2009 @ 7.54.31

“menggunakan haknya sebagai konsumen dan haknya sebagai warga negara beradab untuk bicara.”
negara ini belum beradab paman.ketika ramai UU ITE saya sudah mengingatkan soal pasal tersebut. Pada pesta blogger 2008 iwan pilliang juga sudah mengingatkan. kalah seksi memang isunya dengan porno-pornoan tapi dampaknya bisa membungkam suara kritis.
perlu diwaspadai juga RUU rahasia negara yang memuat pasal serupa.


#21

dobelden | 03 06 2009 @ 7.42.40

Saya bisa merasakan perihnya perasaan sang ibu dan ayah ketika si balita menangis meminta ASI yg sudah 3 minggu tak terberikan… *ih sungguh mengerikan kebijakan hukum ini*
Rumah sakit adalah salah satu lembaga kesehatan yg salahsatunya menganjurkan penggunaan asi bagi balita, eh ini malah rumah sakit yg memenjarakan seorang ibu yg masih menyusui..


#20

wahyu hidayat | 03 06 2009 @ 7.12.37

saya ga tau musti sedih atau marah paman..apalagi setelah mbaca di detik dan viva news..kalo kejiwaan kedua anak bu prita terganggu…setiap baca tulisan para blogger mata saya selalu berkaca-kaca…hiks..


#19

arya | 03 06 2009 @ 5.27.39

komen yg belain bu prita atau jelek2in omni bisa bikin dikunjara ngga man?


#18

Biho | 03 06 2009 @ 4.08.05

kaya zaman penjajahan belanda & jepang saja, menulis itu ganjarannya penjara!

Lha setelah merdeka, menulis juga bisa dipenjara kok. Maksud saya sebelum kasus ini. :D
/tyo/


#17

DV | 03 06 2009 @ 4.05.40

Sampeyan kok masih heran tho, Paman… Namanya juga OMNIvora, pemakan segala :)

Waduh, Bung Donny di Ostrali sih. Kalau saya yang ngomong gitu, bisa2 saya masuk bui. Atau jangan-jangan dengan tidak menghapus komen Anda maka saya sudah dianggap dengan sadar dan sengaja telah dst… seperti sabda UU-ITE. Walah! :D
/tyo/


#16

gambul | 03 06 2009 @ 3.46.52

Semestinya tidak perlu sampai dituntut masuk penjara. Tapi kalau Prita ini memang salah, ya tetap harus dihukum. Misalnya, dengan meminta maaf melalui media (koran).

Jangan sampai menimbulkan kesan hukum itu boleh dilanggar, orang bersalah harus dibebaskan karena dukungan publik.

Saya tidak bilang Prita ini bersalah, harus dibuktikan melalui pengadilan terlebih dulu.

Bung Gambul yang baik,
Saya pun berpendapat bahwa setiap orang bertanggung jawab dengan perbutaannya dan setiap tindakan punya implikasi hukum. Saya pun tak setuju jika orang dibebaskan asal pendukungnya banyak — itu akan menambah jumlah massa bayaran dan peluang bisnis biro pengerah massa untuk isu apa pun. :)

Yang saya persoalkan adalah prinsip hukum yang tak memenuhi rasa keadilan namun kadung diundangkan, begitu pula prosedur penanganannya. Terkesan ada penerapan eksesif di sana sehingga jika itu dibiarkan akan membahayakan kepentingan konsumen atau siapapun yang dalam posisi mengeluhkan sebuah layanan oleh sebuah lembaga yang nota bene lebih kuat daripada individu.

Dalam lingkup yang lebih luas ini adalah ancaman terhadap kebebasan berbicara. Bukan berarti setiap orang boleh semaunya menyerang pihak lain melalui tuturan. Saya hanya khawatir jika setiap wacana yang dilontarkan oleh pihak tertentu, dan bagi pihak lain itu dinilai negatif (padahal bisa saja pangkal masalahnya adalah [mis]komunikasi), maka itu berarti kejahatan yang harus diselesaikan secara pidana.

Bisa-bisa kalau saya beli CD musik dan tak puas, karena saya menganggap karya musikal itu jelek, maka musisi dan label akan menuntut saya dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama (baik). Hal sama berlaku untuk (misalnya) novelis dan penerbit yang bukunya saya anggap jelek dan saya revieu dalam milis dan blog: menempatkan saya sebagai penjahat.

/tyo/


#15

adis | 02 06 2009 @ 21.20.44

Hehe mantap nih para blogger…

mantap kalo kompak. :)
/tyo/


#14

kardjo | 02 06 2009 @ 21.09.54

bannaernya belum dipasang di head paman?

lha akhirnya bisa setelah bolak-balik login. :D
konyol juga, bikin banner buat orang banyak tapi untuk blog sendiri malah belakangan gara-gara koneksi jeblok. :(
/tyo/


#13

angga hendra | 02 06 2009 @ 20.04.35

susah juga ibu prita untuk melawan. walaupun dia tdk ada mksud untuk mencemarkan Omni. Sy harap keadilan bisa ditegakkan. dan dari ini, mudah2an, dari perkara ini, bisa menjadi pelajaran bagi kita smua.

Menyedihkan. Mari kita ketk pintu hati penegak hukum.
/tyo/


#12

paman tyo | 02 06 2009 @ 19.48.32

Maafkan keteledoran saya. Begitu publish dan saya sadar, internetnya macet. Apapun saya salah dan meminta maaf kepada semua pihak. Untuk bisa memasukkan komen ini aja butuh 15 menit.


#11

Yahya Kurniawan | 02 06 2009 @ 19.34.02

#10
Masih mending karena banyak yang nulis Pitra (lmao)

Maaf pak. Maaf.
/tyo/


#10

jun | 02 06 2009 @ 18.46.45

OOT, paman : di judul Ibu Prita Mulyawati, tetapi dalam ilustrasi berwarna biru kok Ibu Prita Mulyasari? (Yang nggak OOT : Saya ikut berharap Ibu Prita bisa segera keluar dari penjara).

Maafkan saya. Teledor. Ngantuk habis begadang dan meeting. Ketika saya publish baru sadar. Mau ngoreksi, internetnya byar-pet. Maaf. Maaf.
/tyo/


#9

gagahput3ra | 02 06 2009 @ 17.15.27

Satu-satunya cara kita membantu bu Prita, ciptakan buzz sebesar mungkin supaya berita ini diambil media, dan jadi marketing nightmare untuk RS Omni.

Sayang timingnya terlalu pas dengan kasus Manohara….:(

Yah, betul. Pada beberapa rumah tangga, sebagian ibu lebih tertarik membahas Manohara. Malah ada yang tdak tahu ada kasus Prita. padahal biasanya untuk kasus beginian solidaritas ibu itu kuat.
/tyo/


#8

mpokb | 02 06 2009 @ 17.07.18

ibu prita cuma seorang ibu yang tidak rela dirawat inap karena punya anak yang masih menyusui… sekarang malah dipenjara :’(

tega nian ya mereka itu? huh!
/tyo/


#7

mastongki | 02 06 2009 @ 16.53.17

Sayang bukan Paman yang jadi juragan. Paman sebagai juragan -di tempat lain- dan Saya sebagai relawan sudah semestinya bersuara, demi keadilan.

Demi keadilan. Ya.
/tyo/


#6

bodrox | 02 06 2009 @ 16.37.37

wew postingan dan banner ini bagai jamur…

gimana ya reaksi Oom Omni itu? He.. he.. PR-nya pasti pusing 7 keliling

pasti pusing 70 kali keleling :))
/tyo/


#5

Erwin M | 02 06 2009 @ 16.14.54

Dia bukan penjahat, dia cuma mengeluhkan buruknya layanan yang dia bayar. Logika aja, semua orang akan menolak saat mendapat layanan yang buruk padahal dia sudah membayar mahal untuk biaya RS kelas internasional. Besok, saat kita menulis soal buruknya purna jual sebuah produk elektronik, atau menemukan kecoa pada makanan di restoran anu, atau dirugikan oleh bank itu, maka siap-siaplah menghadapi serangan balik : pencemaran nama baik….

Ya. Risiko itu ada. Sudah bayar, kuciwa, eh masuk penjara. Sial bener.
/tyo/


#4

handaru | 02 06 2009 @ 16.04.46

Kebacut!


#3

dudi | 02 06 2009 @ 15.56.22

salah satu konsekuensi dari UU ITE ya seperti ini. repot juga memang..

yah begitulah. dan korban akan jatuh lagi karena hakim bisa memutuskan secara mandiri tanpa merujuk kasus sejenis. bayangkan kalau hakimnya nggak pernah nginternet (alamat e,ail pun gak punya), spt kata teman saya tentang kenalannya.
/tyo/


#2

widi hermansyah | 02 06 2009 @ 15.34.48

Bebaskan Ibu Prita!!!

Ayo!
/tyo/


#1

pema | 02 06 2009 @ 15.28.06

Hanya satu kata….LAWAN!!!!!!

Mari!
/tyo/