BUKAN BERARTI ORANG BOLEH SEMAUNYA DI INTERNET, TAPI…
Jika di blog ini saya mencomot hasil jepretan Anda tanpa permisi, apalagi karena itu saya mendapatkan uang, bagaimana? UU HAKI sudah mengaturnya. Begitu juga ketika saya menista Anda di sini. KUHP pun bisa menjerat saya.
Blog ini hanya media. Di dalamnya ada cara. Untuk dua hal dalam paragraf pertama, tanpa internet pun bisa saya lakukan. Masalahnya ada pada saya, bukan pada internet.
Menjadi berlebihan jika konten saya tadi membuat perusahaan hosting untuk blog ini harus ikut dipersalahkan. Padahal tanpa campur tangan negara, penyedia hosting sudah membuat ketentuan yang harus saya patuhi, misalnya tidak boleh memuat percabulan dan hal-hal yang merugikan pun membahayakan (katakanlah petunjuk merakit bom).
Kalau saya tak setuju ya saya mencari penyedia layanan lain yang bisa mengakomodasi kebutuhan saya. Itu soal kesepakatan saya dengam hosting, bukan karena kami dipaksa oleh negara. ISP pun tidak bisa dipersalahkan karena membiarkan publik mengakses blog saya.
Haruskah ada instrumen baru dalam hukum agar semaunya saling tumpuk? Kita telah belajar dari UU-ITE. Dulunya UU itu dirancang untuk transaksi elektronik, karena transaksi modern itu belum sempat terbayangkan dalam perundangan. Tapi kemudian itu ditumpangi pasal pencemaran nama baik dengan korban Prita Mulyasari.
Contoh lain, jika Anda menjadi penyedia blog hosting tentu juga punya ketentuan layanan. Pengguna yang melanggar tinggal Anda tendang. Kenapa? Telah mengganggu bisnis Anda dan kenyamanan orang lain. Bukan karena diperintah oleh peraturan menteri. Tapi kalau pengguna tak puas silakan memerkarakan.
Layak tidaknya sebuah konten Andalah yang menentukan, antara lain berdasarkan etika, moral, dan hukum (yang sesuai akal sehat); bukan karena keputusan sebuah tim hakim kelayakan yang keberadaannya sah secara hukum. Pengguna harus mengikuti Anda.
Kalau pelanggaran si pengguna tadi keterlaluan, dan menjadi kasus hukum? Setahu saya, hanya dengan perintah pengadilan maka Anda melaporkan alamat e-mail-nya dan info lainnya.
Bagaimana kalau Anda, dengan sejumlah alasan, dinyatakan bersalah karena ulah pengguna sehingga izin Anda dicabut, seperti yang diancamkan oleh sebuah rancangan peraturan menteri?
Oh, Anda memakai hosting di Amerika dengan WordPress MU. Anda tak punya izin karena memang tak ada lembaga perizinan untuk itu. Baiklah karena lembaga perizinan belum ada maka akan dibuat, bila perlu ada larangan memakai hosting luar negeri atas nama nasionalisme, patriotisme, dan penghematan bandwidth. Emang enak?
Lho, bukannya niat rancangan peraturan menteri tentang konten multimedia itu mulia, demi kepentingan masyarakat? Mungkin. Tapi yang paling bagus, lakukanlah edukasi bukan represi. Itulah cara untuk mendewasakan masyarakat.
Yah, kekuasaan memang menggoda. Maka bisa saja muncul peraturan untuk hal yang sudah diatur, atau malah untuk hal yang tak perlu diatur. Kenapa? Mengatur dalam arti menyuruh dan melarang itu memang menyenangkan.
Jika hal beginian dibiarkan, maka bisa saja suatu saat ada aturan konyol macam ini: Anda sudah punya NPWP pribadi, dan taat membayar pajak, tapi karena Anda punya blog untuk berjualan sambal pecel maka blog Anda dipajaki.
Lebih dari itu, blog Anda harus terdaftar. Kalau suatu hari Anda ganti haluan berjualan tali sepatu, bukan sambal, juga harus melapor. Langkah lanjutan konyol itulah yang harus kita waspadai.

© Ilustrasi: sumber foto kaos tidak diketahui (ini rawan ranjau HAKI); generator untuk montase gambar oleh photo505.com (mestinya dia dilarang tak tahu menahu soal konten)
ANJURAN: Lihat SOS Internet Indonesia




Muslihun | 10 08 2010 @ 17.24.13
Saya suka banget artikel ini tapi jujur saya malah bingung maksudnya, meski udah saya baca 2 kali.
—
Maaf kalau kurang jelas apa yang saya maksudkun. Terima kasih atas kritik Anda. Saya akan dan sedang belajar menulis terus. :)
/tyo/
Jabon | 14 07 2010 @ 11.59.53
@Blogger Jateng
nah lebih bagus kalau begitu, saling menguntungkan, dan keaslian terjaga.
Blogger Jawa Tengah | 14 07 2010 @ 11.58.54
@jabon
saya sependapat dengan mas jabon. akan lebih baik lagi jika mencantumkan link nya, jadi si penulis asli diuntungkan juga, walau tidak harus.
fshrudin | 13 07 2010 @ 19.10.20
@jabon ..
ok saya setuju sama kamu karena itu kan juga hak cipta
jabon | 30 04 2010 @ 20.19.31
menurut saya blog hasil jepret ataupun original tulisan sendiri adalah sah saja, asalkan jika di dalam tulisan yang hasil jepret itu dijelaskan bahwa tulisan tersebut adalah kutipan dari blog-blog lain.
Edwin Andrianto | 19 04 2010 @ 9.02.25
ok setuju ana….. Bersama kita bisa
Rudi | 19 03 2010 @ 11.43.50
Dalam pendidikan, kita jangan lupa, bahwa murid dan guru sama2 blajar. Murid belajar dari guru, dan guru “juga” blajar dari murid.
Kalau komunitas blog dan masarakat sebagai murid dan pemerintah sebagai guru. Maka murid berhak membagi ilmu ke guru.
Semoga gurunya mau “juga” belajar…
Visit my site @ – http://www.entermagz.com – Majalah Komputer Online Yang Bukan Untuk Orang Komputer
reborn with new spirit..
ki joko pinter | 18 03 2010 @ 20.34.15
ga ngerti baca artikelny
mungkin harus punya pemahaman yg tinggi kali y??
numpang iklan aja deh…
http://theinformationretrieval.wordpress.com/
bantuin buka n comment d blog ane y…
thankz…
chikuz | 18 03 2010 @ 15.50.21
dah mantep nih konten nya…selamat ya udah jadi salah satu Blog Asal Indonesian yang Masuk di Award Blog Internasional
gen | 18 03 2010 @ 15.28.23
ach…nih2 artikel2 bgus…
nyimak jach gw….
engga | 18 03 2010 @ 10.27.31
demokrasi yang bertanggung jawab, kyaknya itu lah yg cucok .. :)
iqbal mabukbahasa | 13 03 2010 @ 12.26.30
orang parno macam mereka tu sampai kiamat akan tetap ada :(
pendapat | 11 03 2010 @ 13.15.29
Hidup Indonesiaku :D
ciwir | 09 03 2010 @ 19.49.32
bener paman.
bahwa dalam segala hal perlu yg namanya aturan main yang sama2 mengenakan dan disepakati bersama
Kartun | 08 03 2010 @ 7.17.09
berusaha bikin aturan tentang hal yang kelihatannya kurang mereka pahami… gak usah ditolak, gak usah dilawan, dengan sendirinya gak akan jalan :)
cinta | 07 03 2010 @ 15.05.41
inilah indonesia, yang katanya demokrasi, tapi dalam memikirkan sesuatu hal dimana demokrasi tersebut. :(
jangan lupa berkunjung juga ke http://www.areuok.info , forum budaya dan pariwisata indonesia. terimakasih.
Anas | 07 03 2010 @ 5.52.46
Apakah para menteri dan para pejabat terkait ini kurang kerjaan ya? kok mesti aneh-aneh kerjaannya.
Sopo sih menterine? Ooo.. itu…
kabuuuur….
pernikahan adat | 06 03 2010 @ 5.01.29
Sepakat paman, semoga para penggagas kebijakan ini adalah orang yang tepat di tempat yang tepat. (jangan2 mereka gaptek lagee)
winy | 04 03 2010 @ 15.03.22
happy belated birthday paman….. :D
ardianzzz | 02 03 2010 @ 23.07.15
negri ini memiliki banyak orang pintar… saya yakin orang2 yg buat undang-undang mereka semuanya pintar… cuma ‘keminter’ … :P
Teguh Saja | 01 03 2010 @ 17.32.10
pasal 3b, hukum yang mana yak?
andrie-SekolahVirtual | 23 02 2010 @ 19.06.34
Sepakat paman..
apakah setiap aktivitas yang sifatnya pribadi akhirnya harus di buat UU, PP, PM, jangan-jangan turun nanti sampai peraturan RT ngurusin konten blog warganya…
koq, menyedihkan ya menteri yang sekarang makin lama makin kelihatan tidak punya kepintaran dalam bernegara dan bermasyarakat..
Kardjo | 23 02 2010 @ 18.05.24
Saya justru setuju dengan produk ini paman.. soalnya menunjukkan bahwa menteri kita itu memiliki kreatifitas dan mimpi yang tak terbatas… jadi gak rugi membayar pajak untuk menteri yang ’seperti itu’
indra-bingung cari duit | 21 02 2010 @ 0.26.44
salam kenal, ibarat sekolah ada satu siswa yg nakal satu kelas dihukum semua
denice | 20 02 2010 @ 18.48.00
apapun yang penting tolak RPM gan
edratna | 20 02 2010 @ 12.29.54
Tambah mumet paman….
Epat | 18 02 2010 @ 11.28.31
hanya satu kata, LAWAN!
warm | 17 02 2010 @ 19.52.06
peraturan yang hanya berasaskan arogansi kekuasaan tanpa tahu imbas dan efek sampingnya ini,
ah bikin saya puyeng, paman :|
Abihaha | 16 02 2010 @ 21.13.39
Saya baca ulang-alik kok ya tetep ‘radong’ ya pakdhe.
Mungkin ini, -sebagaimana biasanya birokrasi-, sekedar karya karsa tanpa karep. (lha wong senantiasa menimbulken daripada pertanyaan klasik; “karep’e opo?”)
DV | 16 02 2010 @ 2.59.35
Tifatul Sembiring sangat tidak cocok jadi Menkominfo.. dia harusnya dinaikkan jadi Menko Akhlak dan Moralitas Bangsa tapi kalaupun demikian lantas landasan berpikirnya apa? Agama? Deuhh! :)
triesti | 14 02 2010 @ 20.23.03
yg bikin undang2 dan peraturan di negeri ini koq makin aneh ya? Kalau itu tetap ngotot disahkan, gimana cara kita protesnya? ngga ngga mungkin semua rame2 boikot internet. Aku lagi nyari draft RUU Pengadilan Agama tentang Perkawinan. koq bisa di DPR, setneg, dephukam, ngga ada semua ya? Punya ngga? Isinya koq diskriminatif sekali.. Jadi pengen baca semuanya.
bukan detikcom | 14 02 2010 @ 15.38.57
Itu peraturan dari tahun 2006 pakde…lah mau di sahkan sekarang. Ajie gile…internet yang dinamis banget begini…peraturan yang tertunda 3 tahun masih mau diterapkan juga.
*geleng-geleng kepla
—
Kabarnya ini memang stok lama yang dikeluarkan dari laci. :D
/tyo/
haris | 14 02 2010 @ 11.20.36
saya takmenyangka rpm ini menggelinding menjadi pro kontra yang besar. menarik memang mencermati kasus ini. menurut saya, ini terjadi karena orang2 di kominfo kurang memahami dinamika dunia internet saja. saya kira, mereka juga tak berniat buruk, paman. hanya kurang mengerti. sampai tgl 19, uji publik masih ada. apa paman dan kawan2 sudah mengirimkan keberatan ke depkominfo?
—
Teman2 mungkin akan kirim keberatan. Saya cukup menyatakan penolakan secara terbuka. :D
/tyo/
Muhammad Takdir | 14 02 2010 @ 5.34.00
Saya kira itu masih dalam status RPM, dan langkah pak menteri untuk mempublikasikan RPM tersebut sudah tepat untuk melihat tanggapan kita semua sebagai pengguna internet apakah kita menolak seperti ini, menerima atau mungkin akan memberikan usulan untuk perbaikan isinya ? :D
—
Semoga begitu :D
/tyo/
meong | 14 02 2010 @ 1.53.37
paman, ada yang bikin tergelitik.
sependek yg saya tahu, utk ukuran asia, indonesia ini termasuk ’sgt’ longgar dlm kebebasan berinternet, bahkan dianding malaysia (pernah ngobrol & denger obrolan dg blogger malaysia). tp disisi lain, soal ekonomi sampe olahraga kok ketinggalan banget ama negara2 asia yg kebebasan internetnya terbatas ya, misal china.
bahkan, di vietnam (dr twit bang kristupa) juga dibatasi. tp soal ekspor furniture & handycraft, mrk udah mulai mempecundangi kita.
ada hubungannya ga ya, paman?
huehehehe…
—
Dibanding tetangga, kita lebih bebas. Tapi itu tak ada hubungannya dengan prestasi ekonomis. Ekonomi mereka maju, dalam hal ini industri dan ekspor, karena antara lain bisa menekan biaya. Selain itu produktivitas untuk beberapa sektor memang bagus. Apa lagi faktor pendukungnya? Kepastian hukum. Di sini jual kayu glondongan, rotan lonjoran, mski dibatasi toh tetap lolos, lantas tetangga yang memproduksinya jadi benda yang bernilai tambah.
/tyo/
oglek | 14 02 2010 @ 0.25.35
ini gak boleh, itu dilarang
saya kok merasa de javu ya man
—
Lha ya itu.
/tyo/
Paidjo | 13 02 2010 @ 23.37.49
Lama-lama saya koq makin bosan dengan pemerintahan sekarang ya, Pakdhe… Serba lebay.. :P
blontankpoer | 13 02 2010 @ 23.34.01
asyik. pencerahan dari paman selalu cool. adhem. semoga para pembuat kebijakan bisa lebih paham cara ngatur sesuatu. bukan saatnya lagi negara dibiarkan semena-mena mengintimidasi rakyatnya…
—
Mari, Kang.
/tyo/
Oom Yahya | 13 02 2010 @ 21.09.58
Kok lama-lama susah ya “bergerak” di negeri ini, soalnya di mana-mana ketemu “pagar”.
indra | 13 02 2010 @ 20.17.00
kok kementrian sekarang banyak larang melarang ya??? kementrian lain ada yang di kadali bawahan, wkwkwkwk..
—
Walah! :D
/tyo/
mina | 13 02 2010 @ 18.17.02
oom, saya pakai gambar Tolak RPM konten-nya di blog saya yaaaaa
ikram | 13 02 2010 @ 14.52.39
Harus diperjelas lagi apakah perusahaan hosting dikategorikan sebagai “penyelenggara” atau “pengguna” dalam rencana peraturan menteri itu. Pendapat pribadi saya: pengguna. “Penyelenggara” dalam hal ini hanyalah ISP.
Katakanlah suatu hari rokok terlarang bagi anak di bawah 18 tahun. Rencana peraturan menteri komunikasi ini pada dasarnya hanyalah memastikan warung-warung tidak menjual rokok pada anak di bawah 18 tahun.
Sama seperti tak ada bandar yang jualan ganja/narkoba.
Jika mereka tetap menjual? Kena sanksi.
—
Bisa diperluas sebagai penyelenggara. :) Memang sih ada aspek “pengguna”. Lihat Pasal 1 ayat 11 dan 12. :)
/tyo/
bangsari | 13 02 2010 @ 14.25.04
negara ini tambah lama tambah aneh ya paman?
—
Mungkin aneh mungkin lucu. :D
/tyo/
mpokb | 13 02 2010 @ 12.38.43
Terlampau represif dan gak produktif yak.. Lebih baik mikir gimana caranya supaya akses internet bisa merata, murah :(
—
Lha ya itu Mpok…
/tyo/
Dewa Bantal | 13 02 2010 @ 11.58.30
Hai Paman… walau hukum dilakukan apa bisa tapi mereka mengusut para pelanggar UU baru ini? Lacak IP? Grebek warnet? Dunia maya bukannya terlalu anonymous?
Dan terus kalo saya Orang Indo, tinggal dan berhosting di USA, mencaci maki muka si … sapa aja deh terserah, atau bikin tutorial bikin BOM, jualan kaset porno Indonesia online, apa mereka mau mengejar saya sampe kesini? :D
Just wondering. Ah Indonesia…
—
Bukan UU, baru rancangan peraturan menteri.
/tyo/
jacobian | 13 02 2010 @ 8.59.56
yup permen ini sangat menganggu komunitas internet,harus segera di cegah.
—
Mari!
/tyo/
ngimpi_tiwul | 13 02 2010 @ 8.24.48
Mungkin para punggawa perlu mbaca ini http://arstechnica.com/tech-policy/news/2010/02/studios-crushed-isp-cant-be-forced-to-play-copyright-cop.ars sapa tahu bisa melek dikit. Hanya saja saya mohon beda pendapat, paman. Namanya juga cari duit, apapun medianya mau toserba, plaza, ato kaki lima bahkan blog ataupun facebook, kalo menghasilkan duit memang perlu bayar pajak. Wong dapet duit dari bunga bank aja bayar pajak, masa jualan dawet di facebook nda bayar pajak.
—-
Terima kasih. Mohon dibaca lebih cermat. Saya tidak antipajak, termasuk pajak penerimaan. Makanya saya contohkan perorangan ber-NPWP yang taat bayar pajak. Jika di blog kita hanya menjual dalam arti menawarkan, tentu blog tak perlu dipajaki. Kalau blog kita terintegrasi dengan payment gateway yang memungkinkan transaksi langsung, maka pajak yang dikenakan bukan terhadap blog kita, atau apalah namanya pokoknya situs web, tetapi terhadap transaksi onlinenya. Hal sama terjadi kalau saya memanfaatkan biro iklan untuk internet, yang dipajaki bukanlah situs dia maupun situs saya tetapi kegiatan niaga saya dan dia. Itulah bedanya media luar ruang (billboard, spanduk) dan situs web sebagai media. Media luar ruang sangat jelas okupasinya terhadap ruang publik karena secara fisik terlihat, terpegang. Halaman web terlihat kalau ingin dilihat, sehingga kontrol ada pada pengguna internet: mengemohi atau menenggang.
/tyo/
geblek | 13 02 2010 @ 7.56.27
pak menteri mulai takut dengan gerakan gerakan online :D
—
Masa sih? :D
/tyo/
hedi | 13 02 2010 @ 7.37.07
Saya ga tahu harus menyebut pencetus dan pembuat aturan ini apa? Apa mereka memang ndak mau/bisa belajar? Jika seorang umat beragama berbuat dosa, apakah berarti ajaran agamanya harus diatur oleh “JukLak” segala demi sebuah kontrol?
Lama-lama, saya merasa makin bodoh oleh didikan yang ngawur dari pemerintah. Nasib manusia Indonesia.
—
pencentusnya ya orang pintar yang sering masuk angin dan buang angin :D
/tyo/
venus | 13 02 2010 @ 6.41.19
jyan ngawur puoooll….
—
Wah manteb bangetz simbok ini.
/tyo/
nasionalismurahan | 13 02 2010 @ 6.08.51
Pemerintah kita memang makin lama makin mundur paman, bukannya maju. Bukannya memberanikan diri menemukan arti dan mempelajari sejarah, eh malah menutupinya dengan gorden kemunafikan. Bukannya mendorong inovasi dan membuka keran kreasi, malah takut dengan rakyat sendiri.
Kita ini diperintah oleh orang-orang yang melihat rakyat sebagai ABG; ingin melepas, tapi takut nanti akan disusul, atau lebih parah lagi dilawan. Ingin dibelenggu, tapi takut diejek orangtua lain dan para guru karena dianggap orangtua kolot. Ah, Indonesia.
—
oh Indonesia!
/tyo/